GUNUNG MAS - Satuan Reserse Narkoba (Satressnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengungkap kasus narkoba di Kecamatan Kurun.
Kali ini Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang Pria berinisial WS Alias BO 20 tahun, warga asal Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabuoaten Gumas dengan barang bukti narkotika jenis sabu 1,84 gram, Sabtu 18 Juli 2020 sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Gumas AKPB Rudi Asriman melalui Kasat Narkoba Iptu Untung Basuki menjelaskan kasus narkotika kali ini terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tumbang Miwan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
"Barang bukti yang diamankan yakni narkotika jenis sabu yang terdiri dari 7 bungkus plastik klip kecil seberat kotor 1,84 gram yang di simpan pelaku di dalam dompet warna Coklat." ungkap Untung
Selain barang bukti sabu, Polis juga mengamankan sebuah handphone merk Redmi warna hitam beserta sim card, dompet warna coklat serta uang tunai senilai Rp. 2.425.000,-yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
"Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Gumas dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku." tutup Untung. (emca/jp)
















