KAPUAS – Personel Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas menangkap tersangka Zaldi (26) warga Jalan 09 Oktober Gang Jemaah II Rt 09/01 Pekauman Banjarmasin, atas tindakan membawa senjata tajam (sajam) tanpa dilengkapi izin yang sah, minggu 19 Juli 2020.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah menyampaikan tersangka Zaldi ditangkap di UPTD Timbangan, dinas perhubungan (Posko Covid-19) Desa Anjir Serapat Tengah Km 12,5 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Penangkapan tersangka bermula saat tersangka melintas diposko Covid-19 jembatan timbang dari belakang tersangka ada seseorang yang tidak dikenal yang berteriak ini orang mencurigakan, kemudian petugas posko mengamankan tersangka.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bilah senjata tajam yang diselipkan diperut, selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polsek Kapuas Timur,” tutur Kapolsek, pada hari Senin 20 Juli 2020 siang.
Kini tersangka Zaldi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara sesuai pasal 2 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951. (emca/jp)
















