BREAKING NEWS

Kamis, 23 Juli 2020

Milik Sabu, Polres Kapuas Bekuk Wanita Cantik di Barak


KAPUAS  – Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu, Kamis 23 Juli 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.

Pelaku yaitu seorang wanita inisial  RR 25 tahun, yang saat itu tinggal di barak milik Samsi di Kelurahan Hampatung Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, Kalteng.

“Penangakapn terhadap RR merupakahn pengembangan dari pelaku sebelumnya yaitu RN,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba IPTU Suherman.

Dari pelaku RR, petugas menemukan satu plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,47 gram, satu lembar tisu, satu buah HP Samsung merk J2 prime.

Kemudian, Polisi juga menyita satu buah dompet warna merah, satu buah solasi atau selotif bening, satu buah tutup botol beserta sedotan, satu buah pipet kaca dan 11 lembar plastik klip kecil sebagai barang bukti.

Suherman menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna dilakukan penyidikan dan mencari asal narkoba yang dimilikinya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Kasat. (emca/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes