BREAKING NEWS

Kamis, 23 Juli 2020

Tersangka Penganiayaan Diringkus Polsek Kapuas Tengah, Setelah 18 Hari Kabur dari Tahanan



KAPUAS – Polsek Kapuas Tengah, Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus tahanan yang melarikan diri.

Maksi 22 tahun, tersangka kasus penganiayaan, kabur dari rumah tahanan Polsek pada Jumat 3 Juli 2020 lalu.

Dari hasil pencarian selama 18 hari dibawah pimpinan Kapolsek Kapuas Tengah AKP Ahmad Sopian akhirnya pelaku berhasil ditemukan di Desa Marapit Km 3 Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, Rabu Rabu, 22 Juli 2020 sekira pukul 22.30 WIB.

"Dalam upaya pencarian, kami dibantu warga dengan melakukan penyisiran desa di wilayah dua Kecamatan yaitu Kecamatam Kapuas Tengah dan Kecamatan Pasak Talawang serta menyebarkan foto dan identitas tahanan yang melarikan diri," tutur Kapolsek. 

"Alhamdulillah, pelaku berhasil ditemukan dengan tindakan tegas terukur yang kondisi sampai sekarang dalam keadaan sehat. Kemudian akan dilaksanakan rapid test ulang kembali di Kota Kuala Kapuas, sebelum pelaku diserahkan ke pihak kejaksaan dalam perkaranya," tutup Kapolsek. (emca/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes