BREAKING NEWS

Selasa, 28 Juli 2020

Satreskrim Polres Bartim tangkap pembawa kayu tanpa dokumen


TAMIANG LAYANG - Satreskrim Polres Bartim berhasil mengungkap pelaku dugaan tindak pidana bidang kehutanan.

Pelaku berinisial GR (32) warga Simpang Tiga, Kecamatan Lampeong, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel yang berhasil ditangkap di Jl. A. Yani Km 6 Desa Sumur Kecamatan Dusun Timur, Bartim, Selasa (28/07/2020) sekira pukul 00.48 Wib. 

Kapolres Bartim, AKBP Hafidh Susilo Herlambang SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bartim, Iptu Ecky Widi Prawira menjelaskan, berawal pada saat Briptu M. Ayub dan Briptu Yapto sedang melaksanakan Patroli di Jl. A. Yani Km. 6 Tamiang Layang, di temukan 1 unit mobil truck bak kayu yang bermuatan mencurigakan.

Kemudian truck tersebut diberhentikan dan dilakukan pemeriksan, pada saat itu di temukan muatan kayu berbagai ukuran yang di duga tanpa dilengkapi dokumen yang sah, dan selanjutnya truck tersebut berikut dengan sopir di bawa ke Mapolres Barito Timur untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut," ucap Iptu Ecky

Dari tangan tersangka, lanjut Iptu Ecky, berhasil diamankan 1 unit truk merk mistsubishi cold diesel Nopol DA 8150 CC warna kuning, 1 lembar STNK A.n Aspihani, dan kayu gergajian berbagai macam ukuran dengan jumlah 594 batang dengan jumlah volume 13,0576 M3.

"Tersangka disangkakan tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," jelasnya.(zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes