BREAKING NEWS

Minggu, 12 Juli 2020

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Pria Pemilik Sabu


PALANGKA RAYA – Seorang pria inisial SP berusia 40 tahun kini harus mendekam di rutan Polresta Palangka Raya setelah tertangkap tangan atas kepemilikan barang yang diduga narkotika jenis sabu.

SP merupakan warga Jalan Kiwi Palangka Raya diringkus petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya saat ia  berada di sebuah hotel di bilangan Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu 11 Juli 2020.

“Penangkapan SP bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di hotel tersebut. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan satu paket yang diduga sabu seberat 0,34 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Wahyu Edi Priyanto, kepada Tribratanews Kalteng, Minggu 12 Juli 2020 pagi.

Dia menambahkan, tersangka SP bersama barang bukti tersebut kini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Palangka Raya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, serta demi membongkar peredaran illegal narkotika di Kota Palangka Raya.

“SP disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Wahyu. (emca/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes