BREAKING NEWS

Kamis, 23 Juli 2020

Selama Bulan Juli, 2.083,80 Gram Sabu Berhasil Diungkap Polda Kalteng dan Polres Jajaran


PALANGKA RAYA - Kerja Keras Polri dalam mengungkap kasus peredaran narkoba perlu di acungi jempol, hal tersebut terbukti dengan terungkapnya tindak pidana narkotika yang disampaikan saat konferensi pers di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Kamis pagi, 23 Juli 2020.

Konferensi pers kali ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dedi Prasetyo di dampingi Direktur reserse narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Pol. Bonny Djianto Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan serta di ikuti Satuan Reserse Narkoba Polres Jajaran secara Virtual.

Konferensi pers kali ini bertujuan untuk menyampaikan keberhasilan Polda Kalteng dan Polres jajaran dalam mengungkap kasus narkotika selama bulan Juli 2020. 45 kasus narkotika dengan total barang bukti 2.083,80 gram sabu, 13 butir ekstasi, 207 butir karisoprodol, 5.600 butir obat keras.

Dalam pengungkapan kasus narkotika ini Polda Kalteng dan Polres jajaran juga mengamankan 58 orang. Disampaikan Dedi, ini merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polda Kalteng yang tanpa henti dan lelah dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Tengah.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas," ucap Kapolda, Dedi Prasetyo.

Lebih lanjut, Kapolda juga menyampaikan agar seluruh personel selalu menjaga kesehatan dan selalu berhati hati dalam melaksanakan tugas di lapangan.

"Kepada semua tersangka yang diamankan saat ini sudah dalam proses penyidikan lebih lanjut," terang Kapolda.

Lanjut Kapolda, keberhasilan Polda Kalteng dalam mengungkap kasus narkotika ini sama saja dengan menyelamatkan masyarakat Kalimantan Tengah dari Narkotika sebesar 70 persen. 

Perlu diketahui, Pasal dan ancaman hukum dikenakan yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda 1 Miliar serta hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda 10 miliar.(emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes