BARABAI- Dalam rangka menjaga situasi yang kondusif dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Jajaran Polsek Batang Alai Selatan terus galakan kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan himbauan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Melalui Bhabinkamtibmas Polsek Batang Alai Selatan, Briptu Agus Supriadi di Desa binaannya, Desa Birayang, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kamis (6/08/2020) pukul 09.00 wita
Sesuai Dengan Kebijakan Kapolda Kalsel IRJEN POL Dr.Nico Afinta, S.I.K.,S.H.,M.H. yang Ke-5 (Lima) membantu kebijakan pemerintah diwilayah hukum polda kalsel agar dapat berjalan lancar guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini, selain menghadirkan anggota Polri ditengah masyarakat juga kordinasi kepada pihak terkait juga penting dilakukan sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun juga berupa kegiatan pemasangan spanduk karhutla, membagikan maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan membakar hutan dan lahan serta himbauan kepada masyarakat akan bahaya dari pembakaran hutan dan lahan.
Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya karhutla utamanya di provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.
Terkait kegiatan tersebut, Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto., S.I.K melalui Ps. Paur Subbag Humas, Aipda M. Husaini mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan agar masyarakat pada saat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak dengan cara dibakar, karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan.
"Akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut dan terlebih lagi akan terancam hukuman pidana” jelasnya.(hus/hen/jp).














