PALANGKA RAYA - Anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil meringkus dua budak sabu di sebuah rumah kos pintu nomor 14 Jalan Bukit Keminting Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat 07 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ia kerpa transaksi narkoba jenis sabu.
Menindak lanjuti laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan disebuah kos yang dijadikan tempat tinggal pelaku, hingga berhasil menangkap keduanya.
"Setelah mendapat laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. Anggota kami berhasil mengamankan dua pelaku berserta barang bukti," ungkap Wahyu Edi, Sabtu 08 Agustus 2020 siang.
Kedua pelaku berinisial BK 24 tahun warga Jalan Sangkurun Kabupaten Gunung Mas dan FA 26 tahun warga Jalan Bukit Raya Palangka Raya, mereka tak berkutik saat petugas melakukan penggrebekan dan berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
"Saat dilakukan penggeledahan kami berhasil menemukan satu paket sabu seberat 0,29 gram, pipet,bong sabu dan sepeda motor jenis Honda Beat KH 2278 TF ," jelasnya.
Kata Kasat, saat ini kedua pelaku dan beberapa barang bukti sudah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya.












