BREAKING NEWS

Minggu, 02 Agustus 2020

Polisi Tangkap Pelaku Judi Dadu Gurak di Tabak Kanilan


BARITO SELATAN - Tim Buser Sat Reskrim Polres Barito Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Bintang Awai berhasil mengamankan empat orang pejudi dadu gurak di desa Tabak Kanilan Kecamatan Gunung Bintang Awai, Sabtu 01 Agustus 2020 sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolres Barito Selatan AKBP Devi Firmansyah, melalui Kapolsek Gunung Bintang Awai, IPTU Rahmat Saleh mengatakan, penggerebekan terhadap perjudian jenis dadu gurak tersebut guna menjawab keresahan warga Tabak Kanilan atas adanya penyakit masyarakat di wilayah itu. 

"Setelah mendapat informasi dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang kami terima dan sudah akurat, kami langsung mengatur strategi untuk dilakukan penangkapan terhadap para pelaku," kata Rahmat Saleh, Minggu siang melalui rilis tertulisnya.


Lanjut Kapolsek, pada saat  penggerebekan tersebut, kami berhasil mengamankan empat orang pria dewasa diduga sebagai bandar inisial EKT 44 tahun dan saksi inisial SLM 63 tahun, KMY 36 tahun dan MRD 51 tahun. Sementara, pejudi lainnya sempat melarikan diri saat di gerebek.

Selain berhasil menangkap bandar dan pemasang, Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 Buah Lapak Dadu, 1 buah handuk warna biru, 3 buah biji Dadu,1 buah piring besar warna putih, 1 Mangkok plastik warna biru, 1 tas warna coklat dan uang tunai sejumlah Rp 162.000,-.

"Keempat orang diduga sebagai bandar dan pemasang dadu berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Gunung Bintang Awai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat dari perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana," Pungkas Rahmat Saleh. (emca/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes