BREAKING NEWS

Rabu, 05 Agustus 2020

Satres Narkoba Polres Kapuas Ringkus Pemuda bawa Sabu


KUALA KAPUAS-  Seorang pemuda ditangkap Jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Kapuas di jalan Trans Kalimantan kelurahan Barimba kecamatan Kapuas hilir, kabupaten Kapuas, Kalteng. Senin 03 Juli 2020, pukul 22.30 Wib. Pelaku telah menyimpan narkotika jenis sabu (crystal meth).

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK M.Si melalui Kasatres Narkoba Polres Kapuas IPTU Suherman membenarkan penangkapan tersebut. ”Benar P alias Pandu (29) berhasil mengamankan satu orang pemuda karena tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu,"kata Iptu Suherman. 

Pelaku berinisial P alias Pandu (29) merupakan warga handil Datui kelurahan Mambulau. Ia ditangkap saat melintas di TKP mengendarai sepeda motor jenis Vixion Warna Putih Merah Nopol KH 3715 TP.

Dari hasil penangkapan itu Polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu yang berbungkus plastik clip kecil. 
“Penangkapan tersebut berhasil berkat penyelidikan anggota di Lapangan," jelas IPTU Suherman.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa sabu seberat 1,58 Gram diamankan di kantor Polres Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. 

"Akibat menyimpan paket sabu tersebut,  pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,"pungkasnya. (rob/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes