BREAKING NEWS

Selasa, 01 September 2020

Diduga Bawa Sajam Tanpa Izin, Warga Desa Labuhan Diamankan Polsek BAS


BARABAI - Jajaran Reskrim Polsek BAS berhasil mengamankan seorang yang diduga pelaku tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk. 

Pelaku tersebut adalah AW (23) warga Desa Labuhan Rt,006/003, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang diamankan pada Senin (31/8/2020). 

Berawal pada saat anggota Polsek BAS melaksanakan patroli rutin di warung malam Desa Lunjuk, Kecamatan Batang Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, melihat 1 orang yang mencurigakan, ada membuang senjata tajam kebawah meja warung tersebut, lalu anggota polsek menanyakan kepada pengunjung warung dan temukan 1 bilah senjata tajam jenis ujung tombak lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat dan  kompang di lilit dengan isolasi warna putih dan isolasi warna hijau yang di lilitkan pada kompang tersebut, panjang besi 18,5 cm, panjang hulu 11 cm.

Ditanyakan kepada salah satu pengunjung warung, dan membenarkan bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya yang dibuang ke bawah meja karena takut ada petugas polisi yang datang, dan senjata tajam jenis ujung tombak yang sebelumnya diselipkan pinggang sebelah kiri tersangka, ternyata senjata tajam tersebut milik pelaku yang dibawa dari rumahnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Batang Alai Selatan  guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto, S.I.K melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka dan akan proses sesuai hukum yang berlaku

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan membawa senjata tajam tanpa ijin yang sah, serta selalu taat dan patuh hukum.

"Jadilah masyarakat yang agamis sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di masyarakat," jelasnya. (hus/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes