BREAKING NEWS

Jumat, 18 September 2020

Gelar Rakor Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Pilkada tahun 2020


BANJARMASIN - Rakor penegakan hukum protokol kesehatan di daerah dalam rangka suksesi pilkada serentak tahun 2020 Kota Banjarmasin digelar di Aula Kayuh Baimbai, Jum'at (18/09).

Acara Rakor di buka oleh Hermansyah, Wakil Walikota Banjarmasin, turut berhadir kadis kebangpolinmas Kasman dan kadis kesehatan, Dr Machli Riyadi, para camat yang ada di Kota Banjarmasin, serta seluruh partai politik pengusung.

Dalam sambutannya, Hermansyah mengatakan, bahwa pemerintah sangat mendukung koordinasi penegakkan hukum protokol kesehatan, karena ini sesuai arahan Presiden dan jajarannya. 

Ada 3 narasumber yang memaparkan hal-hal tentang protokol kesehatan, yakni dari dinkes, Dr Machli Riyadi, Kasat Intelkam Polresta Banjarmasin, Letjon Simanjorang dan Bawaslu H Muhammad Yasar, selaku Koordinator Divisi Organisasi dan SDM.

Kesimpulan dari sosialisasi, Machli Riyadi tim gugus covid-19 Banjarmasin mengatakan, bahwa prinsip penularan covid-19 melalui Dropret dan tangan yang terkontaminasi virus Corona, karena itu, lawan penyebaran covid-19 dengan 4 M yakni, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak aman dan meningkatkan daya tahan tubuh.

Kemudian merubah perilaku mayarakat  atau membangun peradaban baru dan penegakan sanksi hukum serta sangat diperlukan kegotongroyongan dan keperdulian terhadap lingkungan. 

"Jadi protokol kesehatan dalam masa Pilkada secara umum sama, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak dan meningkatkan daya tahan tubuh, itulah prinsip utama dalam masa Pilkada, harus menggunakan masker dan juga menghindari kerumunan massa", ujar Machli usai rakor penegakan hukum protokol kesehatan pada pilkada tahun 2020.

Mengenai sanksi dalam pelanggaran protokol kesehatan, telah siap dilaksanakan sanksi bagi penyelenggara dan sanksi bagi peserta pilkada dan parpol pendukung atau tim pemenangan apabila tidak menerapkan protokol kesehatan pada pilkada lanjutan tahun 2020. (rusdi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes