BARABAI - Tidak ada ampun untuk Narkotika, Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs kembali berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangkanya adalah SH (45), laki-laki, Wiraswasta, Desa Kambat Selatan Rt. 004 Rw. 002 Kecamatan Pandawan yang berhasil di tangkap pada Selasa (10/11) sekira jam 20.00 Wita, di Perumahan Grand Rizky Blok H Desa Mandingin Rt. 016 Rw. 003 Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di pinggir jalan.
Penangkapan bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa An. Suhaimi Alias Tandui sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy dan berhasil mengamankan pelaku, dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 paket diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,5 gram, 1 lembar plastik klip, 1 buah kotak rokok, 1 buah handphone dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna orange hitam No. Pol. DA 6305 VX. Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga
"Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST," jelasnya. (hus/hen/jp).