BREAKING NEWS

Sabtu, 05 Desember 2020

Satresnarkoba Jhon Lee,Cs kembali tangkap tersangka narkotika jenis sabu

BARABAI - Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs kembali berhasil mengungkap dan menangkap tersangka Kasus Tindak Pidana Sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangkanya adalah MR (29), Islam, laki-laki, wiraswasta, Desa Hawang Rt. 006 Rw. 003 Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang berhasil ditangkap di rumah yang ditempati pelaku, Kamis (3/12/2020) skj 11.30 wita.

Penangkapan bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Abung Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. 

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,23 gram, 1 buah pipet yang didalamnya diduga masih ada sisa sabu-sabunya, 1 lembar tisu, 5 lembar plastik klip, 1 buah handphone dan uang tunai sebesar Rp80.000,-. Selanjutnya pelaku dan barang  ukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan TSK akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga lah yang sangat efektif untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat.

"Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST," tegasnya. (hus/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes