BREAKING NEWS

Selasa, 30 Maret 2021

Jajaran Polsek Banjarmasin Utara tangkap seorang pemuda saat hendak transaksi narkotika jenis sabu-sabu

BANJARMASIN- Jajaran Polsek Banjarmasin Utara mengungkap kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelakunya adalah berinisial RF (20), warga Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pelaku berhasil ditangkap anggota di Jalan Sultan Adam, Kelurahan Surgi Mufti, Banjarmasin Utara, Minggu (28/3) siang.

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, saat dikonfirmasi, Selasa (30/03) membenarkan bahwa pihaknya menangkap seorang pemuda yang ingin edarkan narkotika jenis sabu-sabu.

"Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu dilokasi tersebut, kemudian saat didatangi dilokasi ternyata memang ada pelaku," ucap Kanit.

Ketika itu, pelaku sempat ingin kabur, sehingga salah satu anggota Polsek Banjarmasin Utara harus menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor pelaku.

Dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 100 gram.

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan 1 buah gawai dan 1 sepeda motor metik merk honda.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Utara untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes