Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Jhon Lee CS, tepat dirumah yang ditempati pelaku, Selasa (02/03/2021) sekira jam 12.00 WITA.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubbag Humas Polres HST, Iptu Subagyo menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
"Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Hantakan sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian kita melakukan penyelidikan hingga melakukan penindakan," tuturnya, Rabu (03/03/2021).
"Di rumah pelaku, saat digeledah, kita temukan 11 paket sabu-sabu dengan berat bruto 16,81 gram," ungkap Subagyo.
Tambahnya, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan polisi, yakni 2 pak plastik klip, 1 buah plastik besar warna putih, 4 buah kotak styrofoam, 1 buah plastik kecil, 1 lembar kertas, 1 buah serok terbuat dari sedotan, 1 buah plastik bekas bungkus mie goreng, 1 buah timbangan digital, 1 buah kardus merk Indomie, 1 buah kotak pensil warna pink, 1 buah handphone dan case, serta uang tunai sebesar Rp3.100.000,-.
Selanjutnya pelaku DW beserta barang bukti diamankan di Polres HST guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatan itu, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hms/hen/jp).