BREAKING NEWS

Kamis, 15 April 2021

Operasi Sikat 2021, Polres HST Amankan Dua Pemuda Bersajam

BARABAI- Giat Operasi Sikat 2021, Petugas Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan 2 (orang) pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa dilengkapi izin di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, Rabu (14/4/2021).

Penangkapan pertama sekira pukul 22.30 WITA terhadap terhadap S (36), warga Desa Hapulang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Tersangka S berhasil diamankan di Desa Murung A RT.006/003, Kecamatan Batubenawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya disebuah warung malam.

Berawal saat petugas Polres Hulu Sungai Tengah melaksanakan “Operasi Sikat 2021” menyisir warung-warung di daerah Batubenawa, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka S.

Pada saat itu petugas menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 9,5 Cm, lebar besi 2 Cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang hulu 6 Cm yang dibungkus dengan bekas bungkus obat nyamuk yang diselipkan dikantong depan sebelah kanan tersangka.

Setelah ditanya oleh petugas apakah mempunyai izin membawa senjata tajam dari pihak yang berwajib, tersangka tidak bisa menunjukan izin kepemilikan senjata tajam tersebut.

Penangkapan kedua sekira pukul 23.00 WITA terhadap terhadap MI, di Desa Mangunang Seberang RT.001/001 Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya di depan rumah warga.

Berawal pada saat anggota Polres HST melaksanakan giat pekat dalam rangka Operasi Sikat 2021, sesampainya di Desa Mangunang Seberang petugas melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang berkumpul di depan rumah warga, dan petugas menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 14,5 Cm, lebar besi 2 Cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat tua dan sebagian dililit selotip warna merah dengan panjang 9 Cm, lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu yang dililit dengan selotip warna merah dengan panjang 17,5 Cm. Saat ditanyakan kepemilikannya diketahui milik salah satu orang berinisial MI.

Setelah di tanya oleh petugas apakah mempunyai izin membawa senjata tajam dari pihak yang berwajib, tersangka tidak bisa menunjukan izin kepemilikan senjata tajam tersebut.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dany Sulistiono membenarkan bahwa anggota mengamankan dua orang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa dilengkapi izin.

"Iya benar, anggota mengamankan dua pelaku kedapatan membawa sajam tanpa dilengkapi izin pada saat melakukan giat Operasi Sikat 2021," terang AKP Dany Sulistiono, Kamis (15/04/2021).

Lanjutnya, saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses hukum lanjut. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes