BREAKING NEWS

Kamis, 13 Mei 2021

66 Narapidana Rutan Tamiang Layang Dapat Remisi Idul Fitri, 2 Orang Langsung Bebas

TAMIANG LAYANG- Sebanyak 66 narapidana yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriah.

Remisi tersebut disampaikan seusai pelaksanaan Shalat Idul Fitri berjamaah di Rutan Kelas IIB Tamiang Layang pada Kamis, (13/5/2021).

Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Surya Dharma melalui Staf Pelayanan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Debby Subarda, mengatakan bahwa remisi di momen Lebaran ini diberikan kepada 66 napi penghuni Rutan Kelas IIB Tamiang Layang. 

"Pada remisi khusus I yaitu sebanyak 64 orang, dan remisi khusus II sebanyak 2 orang langsung bebas," katanya.

Ia menjelaskan, narapidana yang mendapat remisi tersebut telah memenuhi beberapa syarat, seperti berperilaku baik selama masa tahanan, memenuhi syarat administrasi vonis dan juga bagi warga binaan dengan pidana umum setidaknya telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan. 

"Khusus untuk napi kasus narkotika, bisa mendapat remisi kalau sudah mendapat surat keterangan dari kepolisian dan kejaksaan sebagai justice collaborator," ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk momentum Idul Fitri di tahun ini, Rutan Kelas IIB Tamiang Layang belum mengizinkan bagi keluarga binaan untuk berkunjung secara tatap muka, dengan alasan kondisi dan situasi masih pandemi COVID-19. 

"Sementara untuk kegiatan membesuk secara langsung kita belum izinkan. Selain itu, layanan titipan belum diizinkan juga," katanya.

Namun, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di momen Lebaran ini, pihaknya menyediakan layanan daring untuk memfasilitasi warga binaan Rutan Klas IIB Tamiang Layang agar bisa berkomunikasi melalui video call.

"Kami sediakan dua buah computer disini. Jadi secara bergantian mereka melakukan video call dengan pihak keluarga. Waktunya 15 menit,” jelasnya. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes