BREAKING NEWS

Kamis, 13 Mei 2021

Ratusan Narapidana Rutan Barabai Dapat Remisi Idul Fitri, 1 Orang Langsung Bebas

BARABAI- Sebanyak 152 Narapidana (Napi) Rutan Kelas IIB Barabai mendapatkan masa potongan hukuman, atau remisi khusus Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. 1 orang langsung bebas.

Remisi tersebut disampaikan seusai pelaksanaan Shalat Idul Fitri berjamaah di Rutan Kelas IIB Barabai pada Kamis, (13/5/2021).

Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, Gusti Iskandarsyah, mengatakan remisi ini diberikan kepada napi yang telah memenuhi beberapa syarat, seperti berkelakuan baik selama masa tahanan, memenuhi syarat administratif, dan juga bagi warga binaan dengan pidana umum setidaknya telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.

Ia menuturkan, dari seluruh warga binaan yang menerima remisi langsung bebas hanya ada satu orang. Namun untuk remisi khusus I yang menerima pemotongan masa tahanan selama 15 hari sebanyak 39 orang, pemotongan masa tahanan selama 1 bulan ada 100 orang dan pemotongan masa tahanan selama 1 bulan 15 hari sebanyak 13 orang.

"Kalau untuk remisi khusus II hanya ada satu orang yang langsung bebas, yakni napi kasus sajam," tuturnya.

Menurutnya, dengan adanya remisi ini, diharapkan kepada seluruh warga binaan agar terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk pembinaan yang ada serta taat pada aturan. Pembinaan itu akan menjadi bekal positif saat warga binaan bebas dan kembali kemasyarakat.
"Semoga dapat menjadikan motivasi agar tetap disiplin dengan setiap aturan yang berlaku di rutan. Harapan kami, ke depan ketika mereka bebas, dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," ujarnya.

Napi yang mendapat remisi langsung bebas, mengungkapkan rasa syukur dan senang, karena hal ini bisa jadi pengobat rindu sama sanak keluarga.

"Setelah keluar ini, saya akan berkebun," ucapnya singkat kepada awak media. (hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes