BREAKING NEWS

Jumat, 21 Mei 2021

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Berikan Arahan Kepada BPK Swakarsa


Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Guna mengkaji peraturan pemadam kebakaran, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Banjarmasin memberikan arahan dan pembinaan kepada anggota Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) dalam agenda Rapat Koordinasi.

Kegiatan tersebut merupakan tahapan pertama untuk pemadam kebakaran swakarsa yang berada di wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M. melalui Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Gustaf Adolf Mamuaya, S.E., S.I.K., M.H. menyampaikan agar adanya perhatian lebih dari para BPK dan PMK terkait ketertiban serta keselamatan saat bertugas.

“Mari kita mulai dari hal yang sederhana terkait kelengkapan berkendara baik armada maupun sang pengemudi, kami berharap nantinya semuanya akan lebih tertib lagi,” terang Kasat Lantas saat memberikan pengarahan di Aula Kecamatan Banjarmasin Timur, Kamis (20/5/2021) pagi.

Kedepannya, pihaknya juga akan bekerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan pengecekan kelengkapan mobil dan surat ijin mengemudi (SIM) untuk si pembawa armada.

“Kami sangat mengapresiasi dengan adanya pemadam swakarsa di Kota Banjarmasin sangat membantu apa bila terjadi kebakaran. Namun sebagai pengendara yang baik harus mematuhi peraturan lalu lintas serta saling menghargai sesama penguna jalan,” ucap Kasat Lantas.

Selain itu, nantinya juga akan ada kajian ulang terkait syarat usia anggota BPK yang seharusnya.

Mengingat saat ini masih ada saja anggota BPK di bawah umur yang mungkin juga tidak terdaftar secara resmi.

“Terkait keanggotaan sejauh ini memang sudah ada persyaratan umum ataupun khusus, pihak Damkar yang lebih tahu soal ini,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan mobil pemadam kebakaran adalah salah satu kendaraan prioritas, namun tetap harus menghargai hak-hak pengguna jalan yang lain.

“Dalam situasi genting seperti itu, kita tidak tahu bagaimana keadaan di jalan raya, siapa tahu ada yang baru bisa berkendara, atau ibu-ibu, mendengar ada sirene pemadam, bisa-bisa mereka juga ikut panik,” tutur Kasat Lantas.

Sebagai pengingat, beberapa hari sebelumnya di Jalan A Yani Km 5 tepatnya di depan Hotel G’Sign Banjarmasin, Minggu (16/5/2021) sekitar pukul 02.30 Wita, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara seorang wanita dengan mobil BPK yang akan bertugas memadamkan kobaran api di Martapura.

Untuk diketahui saat ini sang pengemudi telah resmi dilakukan penahanan oleh Polresta Banjarmasin. (hum-polda/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes