BREAKING NEWS

Selasa, 18 Mei 2021

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Jhon Lee CS Polres HST tangkap dua pelaku sabu

BARABAI- Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Jhon Lee CS menangkap dua orang pelaku sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di daerah itu.

Tersangkanya inisial FR (40 tahun) dan JK (27 tahun) yang keduanya merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, RT.002, RW.001 Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto SIK, melalui Kasubbag Humas IPTU Soebagiyo, Selasa (18/5/2021), membenarkan anggota Satuan Resnarkoba menangkap dua pelaku kasus narkotika jenis sabu-sabu.

"Ya benar, anggota Satuan Resnarkoba menangkap dua pelaku kasus narkotika jenis sabu-sabu, dan keduanya ditangkap di dua waktu yang berbeda pada Senin (17/5/2021) sore," ucapnya.

Subagyo menuturkan, pertama sekira pukul 17.00 WITA, anggota mengamankan pelaku FR tepatnya dikawasan pinggir jalan Perintis Kemerdekaan RT. 003, RW. 001, Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

"Penangkapan pelaku FR itu berawal anggota Satuan Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Gambah, Kecamatan Barabai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujarnya.

Lanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan barang bukti tujuh paket diduga sabu dengan berat bruto 2,01 gram dan berat bersih 0,82 gram.

"Selain itu, anggota juga mengamankan dua belas lembar plastik klip, satu pak plastik, satu buah timbangan digital, dua buah serok, satu buah kotak handphone, satu lembar plastik kresek, uang tunai sebesar Rp2.390.000, satu buah handphone, dan satu unit sepeda motor jenis Trail," katanya.

Tambahnya, usai menangkap FR, sekira pukul 17.15 WITA, Satuan Resnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka JK tepatnya dirumah pelaku, di Jalan Perintis Kemerdekaan RT. 002 RW. 001 Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

"Penangkapan pelaku JK itu juga atas informasi dari masyarakat bahwa di Desa Gambah, Kecamatan Barabai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujarnya.

Kemudian, kata Soebagiyo, pada saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan barang bukti satu buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang di dalamnya diduga masih ada sisa sabu-sabu, satu buah bong yang terbuat dari botol kaca warna bening lengkap dengan sedotan warna bening, dan satu buah korek api gas warna biru.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut," jelas Subagyo. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes