MUARA TEWEH- DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat paripurna II dengan agenda penyampaian pemadangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap pidato pengantar Bupati Barito Utara tentang 2 Raperda sekaligus Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Barito Utara Tahun 2020.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD setempat tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barut, Parmana Setiawan didampingi Wakil Ketua II, Sastra Jaya. Dan dihadiri Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, unsur FKPD, Anggota DPRD, dan Asisten Administrasi Umum serta undangan lainnya, Senin (05/04/2021).
Wakil Ketua I DPRD Barut, Parmana Setiawan, menyampaikan bahwa sesuai ketentuan pasal 20 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah agar dapat melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.
"Dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan Perda atau Peraturan Kepala Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah," kata Parmana.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyusunan anggaran pada tahun berjalan, dan tahun berikutnya serta penyusunan Perda, Peraturan Kepala Daerah dan atau kebijakan strategis Kepala Daerah.
Dalam Rapat Paripurna disampaikan pula Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Pidato Pengantar Bupati Barito Utara tentang 2 Raperda dan diakhiri dengan penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Barito Utara Tahun 2020. (prkpmd/jp).