BREAKING NEWS

Jumat, 23 Juli 2021

Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum HAT Uji Kewenangan Penyidik Kejati Kalteng

PALANGKA RAYA- Tersangka inisial HAT telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadialn Negeri Palangka Raya, Kamis 22 Juli 2021, atas penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejati Kalteng.

HAT ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin, 19 Juli 2021 beserta dengan HER oknum mantan Camat Katingan Hulu, Kabupaten Katingan atas dugaan korupsi pekerjaan pembuatan jalan tembus antar desa dari Kelurahan Tumbang Sanamang ke Desa Kiham Batang sepanjang 43 Kilometer di 11 Desa wilayah Kecamatan Katingan Hulu.

Disampaikan Kuasa Hukum HAT, Parlin Hutabarat, bahwa permohonan praperadilan merupakan respon dari kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena ada fakta fakta yang perlu diperdebatkan dengan kewenangan penyidik.

"Kami mengetahui HAT sebagai tersangka melalui media. Sampai saat ini kami belum menerima surat penetapan tersangka HAT dari pihak kejati Kalteng," kata Parlin, Kamis petang, 22 Juli 2021 di Palangka Raya.

Parlin menyebut, pihaknya akan menguji hasil penyidikan yang menyatakan ada kerugian negara Rp2 Miliar lebih yang dibebankan kepada kliennya. Dia juga pertanyakan kerugian negara tersebut didapat dari mana, karena ia tidak menemukan ada hasil audit dari BPKP atau BPK.

Pihak Kuasa Hukum HAT meyakini yang bisa menilai atas kerugian negara adalah BPK dan BPKP bukan inspektorat. Sementara pihak penyidik menyatakan kerugian negara Rp2 Miliar yang dibebankan kepada HAT berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Katingan.

Parlin bilang, anggaran dana untuk pembuatan badan jalan sepanjang 43 Kilometer yang melintasi 11 desa di Kecamatan Katingan Hulu sebesar Rp4,2 Miliar. 

Setelah pekerjaan usai yang dibayarkan 11 Kades kepada HAT selaku pemegang SPK sebesar Rp2 Miliar. Sisa Rp2 Miliar tersebut sampai saat ini belum terbayarkan dan itu yang digugat perdata oleh HAT di PN Kasongan.

"Kejati menyatakan pembayaran yang diterima oleh HAT adalah kerugian negara. Sementara di satu sisi, kita yang rugi, maka kita ada gugatan perdata yang sedang bergulir di PN Kasongan," ungkap Parlin didampingi rekan rekannya.

Parlin menyatakan, kejanggalan yang dituding penyidik kepada kliennya, bahwa pekerjaan yang dilaksanakan HAT tidak masuk RAPBDes 11 desa pembuatan jembatan dan badan jalan sepanjang 43 Kilometer.

"HAT tidak memiliki kekuasaan menggunakan anggaran dana desa. Karena HAT adalah penerima pekerjaan tidak ada tanggung jawab hukum HAT untuk mempertanggung jawabkannya, karena HAT kerja sesuai SPK," ujarnya.

Selanjutnya, Parlin juga menyangkal tuduhan penyidik kepada HAT yang menyatakan tidak adanya lelang proyek sebelum pekerjaan dimulai. Menurut Parlin, yang berhak mengadakan lelang adalah pemberi pekerjaan, dalam hal ini adalah 11 kades selaku kuasa pengguna anggaran.

Parlin membantah pernyataan penyidik Kejati Kalteng yang menyatakan kliennya tidak memiliki pengalaman kerja dan kompetensi di bidang kontruksi yang mengakibatkan pembuatan jalan tidak fungsional tidak bisa bisa dilalui kendaraan.

"Yang menentukan syarat syarat di dalam SPK adalah pemberi pekerjaan. Kami hanya bekerja sesuai dengan SPK. Sekarang kita cek ke lokasi yang mana  jalan yang tidak fungsional dan tidak bisa dilalui kendaraan," demikian Parlin. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes