BREAKING NEWS

Rabu, 28 Juli 2021

Pemkab Batola Kejari Teken MoU Hukum Perdata dan TUN

MARABAHAN- Sepakat melakukan kerjasama penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) dan Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Kejari Batola) membuat Nota Kesepahaman (Memorandum of Understading/MoU), Selasa (27/07/2021). 

MoU yang dibuat Bupati Batola, Hj Noormiliyani AS, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batola, Eben Neser Silalahi, di rumah jabatan Bupati Batola Jalan Pangeran Antasari No 1 Marabahan ini dilaksanakan di hadapan Ketua DPRD Saleh, Sekda H Zulkipli Yadi Noor, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan H Wahyudie, Kabag Hukum Bilham, dan Kabag Prokopimda Hery Sasmita beserta jajaran pihak kejaksaan mulai Kasi Pidsus Andry Kurniawan, Kasi Dantun Gt M Kahfi Alamsyah dan lainnya. 

Bupati Batola Hj Noormiliyani AS sangat mengapresiasi kerjasama yang dilaksanakan. Ia menilai MoU ini merupakan upaya untuk penegakan bidang hukum di Pemkab Batola, khususnya  Bidang Perdata dan TUN. 

"MoU ini saya kira hal yang sangat penting. Karena tanpa MoU kita tidak mempunyai pendampingan khususnya terkait persoalan hukum di bidang perdata dengan TUN,” ujar Noormiliyani.
 
Bupati yang juga mempunyai latar belakang pendidikan sarjana hukum ini juga mengutarakan, sebenarnya MoU bersama Kejari Batola ini sudah lama dilaksanakan dan setiap tahun diperbaharui. 

Mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel ini juga mengharapkan, dengan adanya MoU, pihak kejaksaan dari awal dapat melakukan pendampingan terhadap permasalahan, khususnya terkait bidang perdata dan TUN yang terjadi di SKPD, agar jika ada hal-hal yang mulai melenceng dari koridor SKPD dari awal mendapatkan pendampingan. 

"Selain kerjasama dengan Kejari, untuk menghindari terjadinya penyimpangan kita juga berusaha menghidupkan kembali APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dengan terus melakukan koordinasi dengan inspektorat,” tambah Noormiliyani. 
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batola, Eben Neser Silalahi mengutarakan, MoU dilaksanakan dalam rangka kesepakatan di Bidang Perdata dan TUN sehingga pekerjaan ke depan yang berhubungan perencanaan dan pelaksanaan dapat terhindar dari resiko hukum.

"Jadi, kita minimalkan di kemudian hari terhadap kemungkinan adanya resiko-resiko pidana dengan catatan pelaksanaan pekerjaan harus dengan etikad baik,” paparnya sembari menyatakan, jika terjadi keragu-raguan di dalam pekerjaan, terutama terkait persoalan hukum dapat melakukan pendampingan hukum kepada kejaksaan.  

Eben menerangkan, tujuan dilaksanakannya MoU yaitu bagaimana ada sinergitas antara pemerintah daerah dengan kejaksaan dalam membangun percepatan kinerja untuk membantu masyarakat. Sehingga tujuan pemerintah daerah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih baik. 

Menanggapi pendampingan terhadap para kades baru yang akan menjalankan tugas, khusus terkait dengan dana desa, Eben menyatakan, belum lama ini pihaknya dari seluruh unit kerja mulai HPH, APIP, dan lainnya telah memberikan masukan kepada para kades selama 3 hari. 

Bimbingan yang diberikan, nilainya, cukup penting mengingat dana desa yang akan dikelola terbilang besar. Supaya jangan sampai terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya maka dari awal para kades itu diberikan bimbingan agar tidak terjebak dipersoalan administrasi, keuangan, maupun hukum di penghujungnya. (prkpmd/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes