BREAKING NEWS

Kamis, 19 Agustus 2021

Arimadia akan Buktikan Tuduhan Jaksa Tidak Benar

PALANGKA RAYA- Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya menggelar sidang pertama atas nama terdakwa Endoh Suharto serta Heri Siswanto, Kamis, 19 Agustus 2021 dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU.

Dakwaan JPU dibacakan oleh M Karyadie dihadapan Majelis Hakim Irfanul Hakim selaku Ketua Majelis dan dihadiri Penasihat Hukum terdakwa Arimadia, Endas Trisnawati, dan Renda Ardiansyah serta kedua terdakwa.

Terdakwa Endoh Suharto adalah Pj Kades Cempaka Baru, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan periode 2018 dan Heri Siswanto sebagai bendahara Desa Cempaka Baru (dilakukan pemeriksaan dalam berkas terpisah).

Kedua terdakwa dituding Jaksa Kejari Seruyan telah melakukan total Loss dalam pengelolaan keuangan DD atas penyertaan modal BUMDes, sehingga disimpulkan jumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp350 juta.

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo 3 Jo pasal 18 ayat (1) (2) (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menanggapi dakwaan Jaksa penuntut Umum dari Kejari Seruyan terhadap kliennya, Arimadia Kuasa Hukum Endoh Suharto serta Heri Siswanto, mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa.

"Kami tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa, kita langsung ke pokok perkara, Kamis pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa," ujar Arimadia.

JPU menyebut bahwa BUMDes pembuatan kebun sawit di desa setempat itu total loss. Namun, Arimadia tidak banyak berkomentar, ia mengatakan, pihaknya akan membuktikan di persidangan terhadap tudingan jaksa itu tidak benar.

"Jaksa mendakwa pekerjaan pembuatan kebun sawit untuk desa setempat itu total loss seluas tiga puluh hektar, kami meyakini pekerjaan itu ada, ini yang kita akan lihat nanti pembuktian di persidangan," jelas Arimadia. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes