BREAKING NEWS

Selasa, 10 Agustus 2021

PPKM Level 4 Diterapkan di Bartim, Apel Ditiadakan Sementara

TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur menunda sementara pelaksanaan apel pagi, siang dan sore di lingkungan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

Penundaan ini terkait dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur. 

Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Panahan Moetar, SE, M.Si mengeluarkan surat edaran nomor:800/274/ORG tentang ditiadakan sementara apel pagi, siang dan sore di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito   Timur.

"Surat edaran ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Instruksi Bupati Barito Timur Nomor: 180/7/HUK/2021 tahun 2021, tanggal 5 Agustus 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Panahan Moetar, SE, M.Si, Selasa (10/8/2021).

"Dan mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Barito Timur,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Sekda Bartim dalam surat nomor:800/274/ORG ini menyampaikan kepada seluruh SOPD beserta PNS, CPNS, PHT, PHL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, bahwa apel di masing-masing SOPD untuk sementara waktu ditiadakan.

"Apel akan kembali diaktifkan setelah PPKM level 4 berakhir,” terang Sekda Bartim.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Barito Timur ini pun meminta PNS, CPNS, PHT, PHL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur selalu waspada terhadap penyebaran COVID-19.

Dia meminta kepada seluruh abdi negara untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dimanapun berada. (zi/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes