Penundaan ini terkait dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Panahan Moetar, SE, M.Si mengeluarkan surat edaran nomor:800/274/ORG tentang ditiadakan sementara apel pagi, siang dan sore di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
"Surat edaran ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Instruksi Bupati Barito Timur Nomor: 180/7/HUK/2021 tahun 2021, tanggal 5 Agustus 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Panahan Moetar, SE, M.Si, Selasa (10/8/2021).
"Dan mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Barito Timur,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Sekda Bartim dalam surat nomor:800/274/ORG ini menyampaikan kepada seluruh SOPD beserta PNS, CPNS, PHT, PHL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, bahwa apel di masing-masing SOPD untuk sementara waktu ditiadakan.
"Apel akan kembali diaktifkan setelah PPKM level 4 berakhir,” terang Sekda Bartim.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Barito Timur ini pun meminta PNS, CPNS, PHT, PHL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur selalu waspada terhadap penyebaran COVID-19.
Dia meminta kepada seluruh abdi negara untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dimanapun berada. (zi/jp)