BREAKING NEWS

Kamis, 05 Agustus 2021

Raih Penghargaan KLA Madya Ketiga Kali, Pemkab HSU Memberikan HAK Anak Yang Terbaik

AMUNTAI- Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kembali berhasil mendapatkan enghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2021 kategori Madya.

Penghargaan diumumkam secara virtual oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Mess Negara Dipa, Kamis (29/7) lalu.

Bupati HSU H. Abdul Wahid HK, mengaku bersyukur Hulu Sungai Utara kembali terpilih mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak kategori madya yang ke 3 kalinya.

"Alhamdulillah pada 2021 ini kita kembali menjadi kabupaten/kota layak anak tingkat madya, dan ini kali ke 3 kita terpilih menjadi Kabupaten/kota layak anak, karena daerah kita daerah yang dianggap pemerintah pusat berdasarkan indikator dan penilaian yang telah dilakukan baik melalui kelengkapan administrasi, pemantauan lapangan maupun pembinaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," ucapnya.

Kendati demikian, walaupun dimasa pandemi COVID-19 Pemerintah Daerah terus berupaya memberikan hak anak dengan baik disemua komponen yang memerlukan perhatian kepada anak yang ada di HSU.

Dengan terpilihnya HSU sebagai Kabupaten/Kota layak anak tingkat madya, tentu besar dukungan dan perananan dari masyarakat dan komponen SKPD yang juga ikut memberikan dukungan agar hak-hak anak bisa diberikan dengan baik demi kelancaran pemberian hak anak di HSU.

"Saya juga ucapkan terima kasih kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak HSU yang telah mengkoordinasikan berbagai layanan hak-hak anak,' katanya.

Wahid berharap, nantinya secara bertahap akan ada desa layak anak, kelurahan layak anak, kecamatan layak anak, masjid layak anak dan berbagai hal sebagai media untuk memenuhi hak-hak anak di HSU.

Sementara itu, Mentri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyebutkan Kabupaten/kota layak anak merupakan sistem pembangunan berbasis hak anak yang dilakukan melalui perintegrasian, komitmen, sumber daya pemerintah, masyarakat, media dan juga usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan.

"Kabupaten/Kota Layak Anak diamanahkan oleh undang-undang perlindungan anak yang juga didukung oleh undang-undang pemerintah daerah dipertegas bahwa urusan pemerintah dibidang perlindungan anak merupakan urusan wajib non-pelayanan dasar yang harus dilakukan oleh pemerintah yang didukung oleh masyarakat, media dan dunia usaha sebagai 4 pilar pembangunan,” katanya. (dskmnf/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes