BREAKING NEWS

Kamis, 12 Agustus 2021

Resmob Polres HST Bekuk Pelaku Judi Kupon Putih

BARABAI- Resmob Polres Hulu Sungai Tengah mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana perjudian kupon putih berinisial AS (56 tahun) warga Desa Kayu Rabah RT 004 RW. 001, Kecamatan Pandawan. 

Tersangka AS diamankan diwarung kopi depan rumahnya dan saat diamankan petugas tersangka tengah melakukan perjudian kupon putih. 

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagiyo, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada Selasa, 10 Agustus 2021 sekitar pukul 22.30 WITA. 

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp263 ribu,
satu buah buku warna hijau, lima lembar sobekan kertas yang ada nomor tebakan pelanggan, dan satu buah polpen warna hitam.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST guna proses hukum lebih lanjut," ujar Soebagiyo, Kamis (12/8/2021) di Barabai.

Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat sekitar terkait adanya aktivitas penjualan kupon putih tersebut.

"Kami berharap masyarakat proaktif dalam memerangi tindak pidana perjudian di lingkungan masing-masing dengan melaporkan ke petugas terdekat guna dilakukan tindakan lanjut," tandasnya. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes