BREAKING NEWS

Jumat, 10 Desember 2021

Lindungi Pekerja Migran Indonesia, BP2MI dan Batola Buat Kesepakatan

MARABAHAN- Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) melaksanakan kesepakatan terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI). 

Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja yang berlangsung Aula KH Abdurrahman Wahid, BP2MI, Jakarta Selatan, Rabu (08/12/2021) ini, dari Pemkab Batola diwakili Wakil Bupati H Rahmadian Noor sedangkan dari BP2MI langsung dilakukan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani.

Selain Batola terdapat 1 yayasan, 4 lembaga pendidikan, 5 lembaga kesehatan, 15 pemerintah daerah lainnya yang melakukan hal yang sama di antaranya Kota Banjarmasin, Kabupaten Tapin, Kabupaten Aceh Tamiang, Asahan, Padang Pariaman, Agam, Mesuji, Way Kanan, Lampung Tengah, Pringsewu, Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Utara, Minahasa Tenggara, Buol, dan Grobogan.

Penandatanganan juga dilakukan bersama Yayasan Islam Syekh Yusuf, Universitas Islm Syekh Yusuf, Politeknik Kesehatan (Poltekes) Kemenkes Malang, Stikes Bala Keselamatan Palu, LPK Pusaka Mulia Insani, RS Pelabuhan Jakarta, RS Pelabuhan Cirebon, RS Bhayangkara TK II Semarang, RS Mitra Plumbon Cirebon, dan RS Bhakti Asih. 

Penandatanganan Nota Kesepakatan BP2MI dengan Pemkab Batola berisi 5 pointer meliputi sinergi dalam pemberantasan sindikasi pengiriman ilegal PMI yang berasal dari Kabupaten Batola, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Calon PMI yang berasal dari Batola, fasilitasi dalam melaksanakan pelindungan calon PMI dan PMI di Kabupaten Batola.

Selanjutnya, sinergi melaksanakan pelayanan penempatan dan pelindungan calon PMI dan PMI yang berasal dari Kabupaten Batola, sosialisasi peluang PMI di negara tujuan penempatan, dan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya yang disepakati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menyampaikan, kegiatan ini salah satu perwujudan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 40, 41, dan 42 yang memberikan tanggung jawab dan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam hal pemberdayaan dan pelindungan PMI.

"Kerja sama ini mencakup optimalisasi peran dari masing-masing pihak, baik BP2MI, Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, maupun lembaga kesehatan untuk mendukung pelaksanaan pelindungan PMI,” ungkap Benny.

Berdasarkan data dari World Bank, ada 9 juta PMI yang saat ini tersebar di 150 negara di dunia. Namun hanya 4,4 juta PMI yang tercatat di dalam sistem milik BP2MI dan dapat dipastikan telah berangkat secara prosedural, sehingga data mereka tercatat dengan jelas dan berada dalam pelindungan negara.

"Di sisi lain, 4,6 juta PMI lainnya adalah PMI nonprosedural. Sebanyak 90 persen dari mereka adalah korban dari penempatan kerja yang tidak resmi. Saya dapat katakan bahwa Indonesia saat ini sedang berada dalam masa darurat penempatan ilegal PMI, yang dikendalikan oleh para mafia dan sindikat,” jelas Benny.

Padahal, lanjut Benny, kesempatan bekerja ke luar negeri terbuka sangat besar. Jepang, contohnya, membuka kesempatan untuk 70 ribu tenaga kesehatan dari Indonesia. Namun, saat ini Indonesia baru dapat memenuhi sekitar 4 ribu saja. 

"Misalnya di Jepang, penghasilan rata-rata berkisar Rp 22 hingga 30 juta. Jika tidak menjadi Kepala BP2MI, saya sangat tertarik untuk bekerja di luar negeri dengan gaji sebesar itu,” kelakar Benny. (prkpmd/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes