BREAKING NEWS

Selasa, 14 Desember 2021

Tindak Lanjuti Perda RPJMD, DPRD Kalsel Bentuk Empat Pansus

BANJARMASIN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membentuk empat panitia khusus (pansus) untuk menindak lanjuti peraturan daerah (Perda) Provinsi Kalsel tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021–2026.

Hal tersebut ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Hj. Karmila di Rumah Banjar pada Senin (13/12), didampingi langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel DR. (HC) H. Supian HK, S.H., M.H.

Empat pansus tersebut terdiri dari Pansus 1 fokus membidangi tentang hukum dan pemerintahan, Pansus 2 fokus pada bidang ekonomi dan keuangan, dan Pansus 3 fokus dalam sektor pembangunan dan infrastruktur, serta Pansus 4 membidangi terkait kesejahteraan rakyat.

"Sebagai proses selanjutnya, kami telah menyampaikan kepada pimpinan fraksi masing-masing, untuk mengusulkan perwakilannya dalam keanggotaan pada empat pansus tersebut," ucap Hj. Karmila.

Dilanjutkan Srikandi DPRD Provinsi Kalsel asal Partai PAN tersebut, bahwa setelah Rapat Paripurna ini dilaksanakan, masing-masing pansus akan langsung melaksanakan rapat untuk memilih pimpinan pansus, sekaligus menyusun jadwal kegiatan pansus itu sendiri.

Di sisi lain, Gubernur Kalsel, DR. (HC) H. Sahbirin Noor, S.Sos, M.H, dalam penyampaiannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, Ir. Roy Rizali Anwar, S.T., M.T., berharap kelak Perda ini dapat dioptimalkan oleh seluruh SKPD terkait meski dalam tantangan pandemi COVID-19.

"Pembangunan yang berkelanjutan harus kita prioritaskan agar seimbang antara pembangunan yang bersifat sosial, ekonomi dan lingkungan yang kemudian diwujudkan dalam program-program, sehingga dapat mewujudkan tujuan pembangunan yang dicita-citakan,” ujar Roy Rizali yang membacakan sambutan Gubernur Kalsel. (sar/mah/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes