BREAKING NEWS

Sabtu, 01 Januari 2022

Polsek Pandawan dan Unit Resmob Polres HST Bekuk 3 Kawanan Pelaku Curanmor

BARABAI- Unit Reskrim Polsek Pandawan beserta anggota dan Unit Resmob Polres HST menangkap 3 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di daerah itu, Jumat (31/12) sekira pukul 10.00 Wita.

Ketiga pelaku diketahui berinisial AS, MU, dan MZ.

Korbannya adalah HF (46) warga Desa Kambat Selatan RT 006/003 Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Iptu Soebagio mengungkapkan, kejadian itu berawal pada Kamis sore sekira pukul 17.00 Wita.

Pada saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya didalam garasi rumahnya tanpa dikunci stang. Kemudian sekira pukul 03.00 dinihari korban terbangun karena WiFi tidak tersambung dan memeriksa server WiFi dalam keadaan terputus.

Lalu, korban memeriksa garasi sepeda motor dan ternyata 3 buah sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di garasi rumah telah hilang diambil orang, yang mana diduga pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel pintu rumah sebelah kiri.

Melihat hal itu, korban lalu melapor ke Polsek Pandawan serta menyerahkan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pandawan beserta anggota dibantu Unit Resmob Polres HST melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti 2 buah kendaraan yang disimpan dikamar rumah pelaku AS di Desa Kambat Utara. Selanjutnya, Unit Resmob Polres HST melakukan pengembangan pencarian 1 buah barang bukti lagi di sekitaran Barabai.

"Saat ini ketiga pelaku sudah dibawa ke Mapolres HST untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelas Soebagio.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp70 juta. (hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes