BREAKING NEWS

Rabu, 23 Februari 2022

Diduga Marak Calo, Pembuatan SIM di Pal 21 Dikeluhkan Masyarakat

BANJARMASIN- Percaloan dalam pelayanan pengurusan dan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) diduga masih terjadi di wilayah Hukum Polda Kalimantan Selatan.

SIM adalah menjadi syarat administratif seseorang untuk diperbolehkannya mengendarai kendaraan bermotor. Akan tetapi, dalam kepengurusan SIM terkadang ditemui pro dan kontra seperti rumitnya birokrasi. 

Kerumitan birokrasi ini menjadi titik sentral bermunculannya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, salah satunya yakni bermunculannya penyedia jasa “calo” SIM. Padahal, pemerintah telah memerintahkan untuk perbaikan pelayanan publik terkait layanan SIM dan pemberantasan pungli.

Seperti halnya yang diungkapkan salah satu masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM, ia mengaku cukup resah dengan adanya terduga oknum para calo yang menemui dirinya untuk menawarkan diri guna pengurusan dan pembuatan surat tersebut.

"Kami merasa resah karena harga yang dipatok melebihi biaya pokok yang sudah tertera di loket Sarpras," ujarnya yang namanya tidak mau diwartakan saat dibincangi awak media ini baru-baru ini.

Dirinya meminta kepada pihak yang berwenang yang membawahi ini untuk segera menertibkan terduga oknum para calo yang cukup meresahkan warga itu.

"Baik warga yang ingin membuat maupun perpanjangan SIM," pintanya. 

Terpisah, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa'i saat dihubungi awak media ini melalui jaringan pribadi via WhatsApp terkait hal itu tidak ada menjawab hingga berita ini ditayangkan. (yet/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes