BREAKING NEWS

Rabu, 23 Februari 2022

Polres HST Kembali Bekuk Dua Pelaku Narkotika Jenis Sabu di Dua TKP Berbeda

BARABAI- Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Jhon Lee CS kembali menangkap dua orang terduga pelaku kasus pidana narkotika di daerah itu.

Diketahui, kedua pelaku yakni berinisial NAT (24) warga Desa Haruyan Seberang RT. 005 RW. 002 Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan MS (42) warga Desa Sumanggi Seberang RT. 007 RW. 004 Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku tersebut atas informasi dari masyarakat.

"Kedua pelaku ini ditangkap di TKP dan jam berbeda," ungkap Husaini di Barabai, Rabu (23/02/2022) sore.

Husaini menjelaskan, penangkapan pertama terhadap pelaku NAT pada Selasa (22/2) sekira pukul 04.00 Wita di Asrama Yatim Piatu Desa Haruyan Seberang RT. 005 RW. 002 Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.

"Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,20 gram," terangnya.

Kemudian, sambung Husaini, dihari yang sama, sekira pukul 10.00 Wita, anggota kembali berhasil membekuk pelaku MS di dalam rumahnya di Desa Sumanggi Seberang RT. 007 RW. 004 Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.

"Dari tangan pelaku MS ditemukan barang bukti berupa 26 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 8,31 gram, 7 lembar plastik klip warna bening, 1 buah serok, 1 buah handphone, 2 buah dompet, dan uang tunai sebesar Rp804 ribu," jelas Husaini.

Husaini mengatakan, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku NAT disangkakan Pasal 112 Ayat (1) Sub 127 Ayat (1) Huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian Husaini. (hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes