BREAKING NEWS

Jumat, 04 Februari 2022

Kasus Penganiyaan Berakhir Damai, Kejari Bartim Terapkan Restorative Justice


TAMIANG LAYANG- Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur menghentikan penuntutan dengan upaya perdamaian melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice) antara korban Yuseba Yuliary dengan terdakwa Yuyahin yang diduga melakukan penganiayaan.

Korban dan terdakwa diketahui kakak beradik itu tak kuasa menahan haru saat dipertemukan di Aula Kejaksaan Negeri Barito Timur, Jumat (04/02/2022).

Perdamaian itu disaksikan langsung oleh Kajari Barito Timur Daniel Panannangan, SH. MH, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dody Heryanto, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum Toni Setiawan, SH, Kepala Desa Mangkarap Wulianto, Ibu terdakwa, saksi korban Katrina, dan suami korban Ardi Tanjung, serta Bhabinkamtibmas Desa Mangkarap Frendy G.

Diketahui pada Minggu (71/2022) lalu sekira pukul 17.00 Wib di Desa Dorong, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Bartim, Kalimantan Tengah, terdakwa Yuyahin merasa kesal terhadap korban Yuseba Yuliary karena korban sering memarahi terdakwa dan korban pernah mengatakan kepada terdakwa "Ngapain kamu pulang ke rumah, angkat semua bajumu dari rumah ini jangan pulang ke rumah ini". Kemudian terdakwa merasa kesal dan dendam kepada korban.

Lalu, pada saat korban sedang berada di permandian di Desa Dorong, terdakwa mendatangi korban dengan tujuan menyelesaikan permasalahan dengan korban.

Namun, tiba-tiba terdakwa kesal dan pergi ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam (Sajam) jenis mandau. Sesampainya di kolam permandian, korban masih berada di tempat tersebut.

Selanjutnya, terdakwa mendekati dan mengayunkan senjata tajam jenis mandau ke arah korban sebanyak satu kali sehingga mengenai tangan kanan korban. Setelah itu korban mengamankan diri dan terdakwa pulang kerumahnya.

Berdasarkan hasil visum et repertum nomor : 812.5/26RSUD TL/I/2022 korban Yuseba mengalami luka lecet dan memar akibat benda tajam, namun tidak menyebabkan cacat permanen atau kematian.

Atas kejadian itu, penyidik kepolisian menetapkan Yuyahin sebagai terdakwa kasus penganiayaan. Dia dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.

Penyidikan di tingkat kepolisian selesai alias P-21. Kemudian berkas perkara dan tersangka di serahkan ke Kejari Barito Timur untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Tak sampai kasus itu masuk meja hijau, Kejari Barito Timur mengambil langkah upaya perdamaian melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Kajari Barito Timur, Daniel Panannangan mengatakan, berdasarkan Analisis Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bartim di peroleh fakta atas perkara ini dapat diajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, karena memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Atas upaya perdamaian yang menyatakan antara terdakwa dan korban sepakat untuk berdamai, selanjutnya dilaksanakan ekspos perkara bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI untuk mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Ada beberapa alasan diterbitkannya SKP2 itu, antara lain terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tidak ada kerugian secara materiil.

"Kemudian telah tercapai perdamaian antara korban dan terdakwa pada tanggal 4 Februari 2022 di Kejari Barito Timur, dan pasal yang disangkakan ancaman pidananya dibawah 5 tahun," jelas Daniel. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes