BREAKING NEWS

Jumat, 04 Februari 2022

Sri Yeni Minta Dibebaskan dari Dakwaan dan Tuntutan Jaksa


PALANGKA RAYA- Dalam pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Sri Yeni memohon kepada Majelis Hakim tindak Pidana Korupsi Palangka Raya agar klien nya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Kami memohon kiranya Majelis Hakim yang mulia dapat memberikan putusan, membebaskan Sri Yeni dari semua tuntutan dan dari semua dakwaan Penuntut Umum," ucap Rusdy Agus Susanto, Jumat, 4 Februari 2022.

Menurut Rusdy, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa datang ke Desa Bereng Jun tahun 2018 dalam rangka sosialisasi Caleg di Kabupaten Gunung mas dan pencalonan suami nya sebagai Damang Kecamatan Manuhing.

Sri Yeni tidak pernah terkait dengan pembangunan di Desa Bereng Jun, kata Rusdy. Apalagi melaksanakan dan mengelola kegiatan di Desa Bereng Jun.

"Apalagi sampai menggunakan APBDes Desa Bereng Jun, jelas tidak ada. Sebab Sri Yeni tidak ada kapasitasnya atau tidak ada jabatan dalam kepengurusan  pemerintahan di Desa Bereng Jun," sebutnya.
 
Lanjut Rusdy, ada disebut-sebutnya nama terdakwa yang membiayai pembangunan di Desa Bereng Jun seperti Gedung TK PAUD. Karena itu, terkait terdakwa memberi pinjaman bahan bangunan dan uang kepada Andreas Arpenodie selaku Kades Bereng Jun (terpidana).

Baru diketahui oleh terdakwa uang pinjaman dan bahan bangunan yang dipinjam oleh Andreas Arpenodie saat itu ternyata untuk membangun gedung PAUD dan Sri Yeni memberi pinjaman menggunakan uang pribadi.

Ujar Rusdy, sehingga ini menunjukkan bahwa Sri Yeni tidak ada kesalahan dalam dirinya baik sengaja maupun lalai  sehingga terjadinya atau timbulnya kerugian keuangan negara yang ternyata itu terbukti akibat dari perbuatan Andreas Arpenodie sendiri bukan perbuatan Sri Yeni.

"Terdakwa tidak pernah melakukan pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan pembangunan di Desa Bereng Jun apalagi dalam hal menggunakan APBDes Desa Bereng Jun tahun anggaran 2018," ungkapnya.

Selain itu, tidak benar dan terdakwa tidak pernah datang menemui Kades Bereng Jun dan Ketua BPD Desa Bereng Jun (Saksi Sintung) untuk menawarkan diri membantu melaksanakan kegiatan kegiatan di Desa Bereng Jun yang pembiayaannya bersumber dari APBDes.

Dalam pembelaan pribadinya Sri Yeni mengatakan ia diminta untuk mengembalikan uang negara namun karena tidak merasa maka permintaan tersebut dihiraukan.

"Karena saya tidak tahu dan saya merasa tidak merugikan keuangan negara, maka permintaan itu saya hiraukan," ucap Sri Yeni di hadapan ketua Majelis Hakim yang di Ketuai Alfon dan dua Hakim Anggota.

Sebelumnya Sri Yeni dituntut pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6(enam) bulan denda Rp100 juta subsidear 6 (enam) bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut Sri Yeni membayar Uang Pengganti sebesar  Rp 204 juta subsidear 6 (enam) bulan penjara. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes