BREAKING NEWS

Kamis, 31 Maret 2022

Ini Jam Kerja ASN Pemkab Seruyan Selama Bulan Ramadan 1443 Hijriah Tahun 2022

KUALA PEMBUANG- Bulan Ramadan 1443 Hijriah atau tahun 2022 segera tiba. Selama bulan Ramadan 2022, pemerintah mengubah jam kerja para aparatur sipil negara termasuk pegawai negeri sipil (PNS).

Atas hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Seruyan mengeluarkan surat edaran nomor 800/552/BID.II/BKPSDM/III/2022 perihal Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah Tahun 2022 ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan tertanggal 25 Maret 2022.

Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Drs. H Djainu'ddin Noor, M.AP mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa dan efektifitas kerja yang dilaksanakan pada bulan Suci Ramadan khususnya bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan yang beragama Islam, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Suci Ramadan," katanya di Kuala Pembuang, Kamis (31/3/2022).

Sekda menjelaskan, setelah diadakan penyesuaian dengan waktu sholat setempat dan tanpa mengurangi standar jam kerja ASN, maka ditetapkan, yaitu :

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :
a. Hari Senin s.d Kamis : Pukul 08.00 s.d 15.00 WIB
Waktu Istirahat : Pukul 12.00 sd 12.30 WIB
b. Hari Jum'at Pukul 07.30 s.d 15.00 WIB
Waktu Istirahat : Pukul 11.00 sd 12.00 WIB

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja :
a. Hari Senin sd Kamis dan Sabtu : Pukul 08.00 sd 14.00 WIB
Waktu Istirahat : Pukul 12.00 sd 12.30 WIB
b. Hari Jum'at : Pukul 07.30 s.d 14.00 WIB
Waktu Istirahat : Pukul 11.00 s.d 12.00 WIB

3. Bagi Unit Kerja atau Satuan Organisasi yang menerapkan 6 (enam) hari kerja atau yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti Rumah Sakit/Puskesmas, Unit Kerja yang memberikan pelayanan keamanan dan ketertiban, pemadam kebakaran, SPAM, perhubungan, dan Unit kerja pelayanan lainnya yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai dengan menggunakan hari serta jam kerja khusus pada Bulan Suci Ramadhan;

4. Jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu;

5. Untuk menjalin kebersamaan diharapkan kepada Aparatur Sipil Negara yang bukan beragama Islam (Non Muslim) dapat menghargai atau menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. (gan/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes