BREAKING NEWS

Jumat, 22 April 2022

Kejari HST Hentikan Penuntutan Dengan Keadilan Restoratif

BARABAI- Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah menghentikan penuntutan terhadap terdakwa R yang diduga melanggar Pasal 372 Jo 55 Jo 56 KUHP. 

Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap terdakwa Rahmadi ini telah disetujui untuk dihentikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada saat melaksanakan ekspose perkara bersama dengan Kajati Kalimantan Selatan dan Kajari Hulu Sungai Tengah, didampingi Kasi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut, pada tanggal 19 April 2022 secara virtual melalui sarana zoom meeting. 

Kegiatan dilaksanakan di Rumah Restorative Justice di Desa Banua Budi, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel, Kamis (21/4).

Penghentian penuntutan ini berdasarkan keadilan restoratif, yang mana diberikan dengan alasan yakni tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Kemudian tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, segala bentuk kerugian yang dirasakan korban telah dipulihkan sepenuhnya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Selanjutnya tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.

Sebelum surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif diberikan Kajari Hulu Sungai Tengah, korban dan terdakwa dipertemukan kembali di Rumah Restorative Justice Desa Banua Budi untuk kembali saling memaafkan yang disaksikan Kajari Hulu Sungai Tengah, Karutan Kelas II Barabai, Camat Pandawan, Kepala Kesbangpol Hulu Sungai Tengah, Kepala Desa Banua Budi, Babinkamtibmas, Babinsa serta tokoh-tokoh masyarakat. 

Dalam kesempatan tersebut, terdakwa juga diberikan kesempatan untuk berjanji tidak akan melakukan perbuatannya kembali dan akan memberikan tauladan yang baik kepada keluarga dan masyarakat sekitar. (hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes