Blangko KTP-el itu dimusnahkan lantaran sudah invalid atau rusak dan tidak terpakai. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur.
"Sebanyak 2.712 keping blangko KTP-el yang invalid (rusak dan tidak terpakai) kami musnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar,” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur H.Muslim Raharjo, S.Pd, MAP melalui Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lilis Saptuni, S.Pd, MM, Jumat (22/4).
Lilis menjelaskan, pemusnahan ini merupakan kegiatan berkala dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor. 471.13/24149. Tanggal 17 Desember 2018.
"Tujuannya untuk mengantisipasi dan mencegah penyalahgunaan blangko dan KTP-el yang rusak atau tidak terpakai," ujarnya.
Lebih jauh Lilis mengatakan, sebelum dimusnahkan blangko KTP-el invalid tersebut sudah didata dan dibuatkan berita acara pemusnahannya.
"Semua blangko KTP-el yang rusak/ invalid yang kami musnahkan merupakan hasil pelayanan adminduk bulan Januari hingga bulan Maret 2022,” demikian Lilis. (zi/dsk/jp).