BREAKING NEWS

Senin, 06 Juni 2022

Bupati Bartim Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021


TAMIANG LAYANG- Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas menyampaikan penjelasan terhadap Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Hal itu disampaikan Bupati Ampera pada rapat Paripurna III Masa Sidang III Tahun Sidang 2022 di Gedung DPRD Kabupaten Barito Timur, Senin (6/6). 

Dalam pidatonya, orang nomor satu di Barito Timur ini menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2021, diajukan setelah diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kalimantan Tengah. 

"Hal tersebut sebagai bukti bahwa LKPD Tahun Anggaran 2021 telah melewati proses Pemeriksaan secara komprehensif," ujarnya.

Bupati Bartim dua periode ini juga menginformasikan bahwa LKPD Tahun Anggaran 2021 meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga LKPD Kabupaten Barito Timur telah enam kali meraih opini WTP.

"Walaupun ditengah pandemi COVID-19 yang belum juga usai, berkat kerjasama seluruh entitas dan stakeholder kita masih bisa mempertahankan opini,” terang bupati.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wabup Bartim, para Asisten, FKPD Bartim, Kepala BPKAD Bartim, dan Kepala OPD serta para Camat yang mengikuti secara virtual melaui zoom. (zi/dsk/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes