BREAKING NEWS

Sabtu, 11 Juni 2022

Tim Gabungan Polres HST Berhasil Tangkap DPO Kasus Narkotika

BARABAI- Tim Gabungan Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalimantan Selatan menangkap DPO atau Daftar Pencarian Orang kasus narkotika di daerah itu.

Diketahui pelaku berinisial BS (34) warga Desa Haruyan Dayak RT. 004 RW. 001 Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.

Sebelumnya, pada Kamis (25/10/2021) lalu sekitar jam 02.00 Wita, di Jalan Pangakalan Nasri RT. 001/001 Desa Layuh, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST, Kalsel telah diamankan pelaku MH.

Berawal anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Layuh sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu- sabu. Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Pada saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,30 gram dengan berat bersih 0,15 gram, yang mana sabu- sabu itu sebelumnya diperoleh dari pelaku BS yang merupakan DPO.

Lalu, pada Kamis (9/6) sekira jam 15.00 Wit, tepatnya dirumah yang ditempati pelaku BS di Desa Tilahan RT. 001 RW. 001 Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan.

Pada saat dilakukan penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik warna bening lengkap dengan sedotan warna bening, uang tunai kurang lebih sebesar Rp12,9 juta, 1 buah kalung emas, 1 buah handphone, dan 1 unit mobil merk Mitsubishi Triton.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Soebagiyo saat dikonfirmasi awak media ini, Sabtu (11/6) membenarkan atas penangkapan DPO pelaku kasus narkotika tersebut.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut, dan pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya. (hendra/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes