BREAKING NEWS

Selasa, 30 Agustus 2022

Ketua Komisi III DPRD Mura Angkat Bicara Terkait Menurunnya Pelayanan Kesehatan di Kelurahan Batu Bua

PURUK CAHU- Ketua Komisi III DPRD Murung Raya dari Fraksi PAN, Akhmad Tafruji SP turut angkat bicara terkait pelayanan kesehatan di Kelurahan Batu Bua yang sangat menurun.

Politikus 3 periode di kursi legislatif itu sangat prihatin terkait pelayanan kesehatan masyarakat Kelurahan Batu Bua semenjak Puskesmas di Kelurahan Batu Bua di relokasi ke Desa Meruwei 1.

"Sehingga pelayanan kesehatan di Kelurahan Batu Bua sekarang hanya berupa posyandu," kata Akhmad Tafruji, Senin (22/8) belum lama tadi.

Menurutnya, tidak sedikit masyarakat Kelurahan Batu Bua yang merasa kecewa dengan adanya relokasi tersebut.

Seperti salah seorang warga menyampaikan terkait rasa kekecewaan kepada Pemkab Mura yang melakukan relokasi UPT Puskesmas Batu Bua ke Desa Meruwei 1. Dimana, dikarenakan faktor utamanya tidak ada tersedia lahan dan akses jalan seperti disampaikan Dinkes Mura.

"Pemkab Mura yang melakukan relokasi UPT Puskesmas Batu Bua ke Desa Meruwei 1 seolah olah tidak memikirkan dampaknya terhadap kami masyarakat Kelurahan Batu Bua dalam mendapatkan pelayanan kesehatan," ungkap Itung warga Kelurahan Batu Bua.

Menyangkut informasi yang didengar dari warga Batu Bua terkait permasalahan Puskesmas Batu Bua yang di relokasi ke Desa Meruwei 1, faktor utamanya terkait ketidak tersedianya lahan dan akses jalan.

Menyangkut hal itu, Akhmad Tafruji SP, mengatakan jika benar itu problemnya seharusnya Pemkab setempat bisa bersama sama membahas tentang hal itu untuk mencari solusi.

"Dikarenakan di Batu Bua ini jumlah penduduk banyak, tentunya tingkat kebutuhan pelayanan kesehatan juga tinggi,” kata Akhmad Tafruji, SP.

Akhmad Tafruji SP menambahkan untuk di Batu Bua, dapat di lihat tingginya potensi kebutuhan masyarakat untuk pelayanan kesehatan.

"Disini lebih tinggi tingkat pelayanan kebutuhan kesehatan dari pada di Maruwei," ujar Akhmad Tafruji SP.

Dirinya juga merasa heran dan prihatin masa di Batu Bua dengan jumlah penduduk yang banyak hanya mendapatkan pelayanan kesehatanya berupa  Posyandu saja.

"Tidak mungkin (posyandu) bisa menghandle semua kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat,” kata Akhmad Tafruji.

Kondisi ini, kata Tafruji, layak menjadi perhatian semua pihak bahkan di tingkat pusat sekalipun karena sudah terjadi kesenjangan sosial dalam kehidupan masyarakat yang terbentuk dari sebuah ketidakadilan.

"Sehingga dapat dirasakan baik secara personal maupun kelompok terutama bagi masyarakat Kelurahan Batu Bua yang sejak dua tahun lebih dijauhkan dari pelayanan kesehatan yang menjadi hak asasi setiap orang, hanya atas dasar yang tidak begitu relevansi," katanya lagi.

Untuk diketahui, seperti yang tertera dalam Amanah konstitusi sebagaimana pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Hak atas Kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia. Sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pasal 25 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya. (aa/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes