BREAKING NEWS

Kamis, 18 Agustus 2022

Momen HUT RI Ke-77, Kanwil Kemenkumham Kalsel Berikan Remisi Umum Kepada Ribuan WBP

BANJARBARU- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kalsel), Lapas Kelas IIB Banjarbaru memberikan Remisi Umum untuk narapidana dan anak dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77, Rabu (17/8).

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly melalui amanatnya yang dibacakan H Sahbirin Noor menyampaikan, bahwa penyampaian remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkelakuan baik serta berkomitmen dalamn mengikuti program-program yang telah dilaksanakan oleh UPT Pemasyarakatan.

Remisi dibagi menjadi 2. Yaitu Remisi Umum I (RU-I) yang mengurangi masa menjalani pidana dan Remisi Umum II (RU-II) yang juga mengurangi masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan.

Sebanyak 1554 orang narapidana menerima remisi dalam kegiatan kali ini, dengan rincian 1479 orang menerima RU I, dan 67 orang yang menerima RU II, yang akan diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor.

Pria yang kerap disapa Paman Birin itu berharap, kedepannya agar tidak melanggar lagi, sehingga bisa terbebas dari jerat hukum.

"Selain itu, juga tindak kriminal bisa kita minimalisir lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi, mengatakan pada tahun ini sebanyak 6.958 orang narapidana dan anak di Kalsel, yang memenuhi syarat dan menerima remisi umum yang diserahkan bertepatan dengan hari kemerdekaan Indonesia.

Dari total 6.958 orang yang menerima remisi, ada sebanyak 255 narapidana dan anak yang akan langsung bebas dan selesai menjalani masa pidana.

"Pemberian remisi hari ini adalah bukti bahwa Negara hadir bagi masyarakat dan kemerdekaan adalah hak bagi segenap lapisan masyarakat tak terkecuali warga binaan pemasyarakatan. Namun, remisi umum ini hanya diberikan bagi mereka yang memenuhi syarat, tidak diberikan kepada narapidana yang melanggar aturan seperti misalnya melarikan diri maupun mengedarkan narkoba,” ujar Lilik.

"Selamat atas remisi yang diterima tahun ini bagi seluruh WBP di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan yang akan datang dan bagi yang mendapatkan remisi sekaligus memperoleh kebebasan saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan masyarakat,” ucap Lilik.

Disamping itu, Kalapas Kelas IIB Banjarbaru, Amico Balalembang mengungkapkan, dalam remisi tahun ini, sesuai SK ada sebanyak 67 orang yang mendapat RU II.

"24 orang yang langsung bebas hari ini, dan 43 orang yang masih menjalani subside atau denda,” ungkap Amico.

"Untuk warga binaan yang menerima remisi tahun ini campuran, baik dari tindak pidana umum dan juga khusus,” tandasnya. (mi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes