BREAKING NEWS

Minggu, 21 Agustus 2022

Polres Bartim Amankan Dua Terduga Pelaku Judi Kupon Putih

TAMIANG LAYANG- Jajaran Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap perjudian kupon putih atau togel di wilayah setempat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku. Yakni LE (63) warga Pasar Panas RT. 001 RW. 001 Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Bartim, dan seorang perempuan berinisial SR (43) yang masih tercatat sebagai warga Dusun Wonopuro RT. 014 RW. 004 Kelurahan Katur, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Keduanya berhasil diamankan disebuah rumah kost atau barak di Desa Bagok RT. 003 Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Kalteng, pada Jumat (19/8) sekira pukul 20.00 Wib.

Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Agung Gunawan Putra, S.T.K., S.I.K, Minggu (21/8) mengatakan penangkapan tersebut berawal atas informasi dari masyarakat yang didapat anggota bahwa pelaku sering sebagai bandar judi kupon putih atau togel di wilayah Kecamatan Benua Lima, Bartim, Kalteng.

Berdasarkan informasi tersebut, sambung kasat, anggota melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Benua Lima, yang selanjutnya dilakukan pengintaian serta pembuntutan terhadap pergerakan pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tim gabungan di kost yang ditempati pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, berhasil ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp949.000,- diduga hasil penjualan kupon putih atau togel, 4 buah handphone, 2 buah buku catatan, 2 buah ballpoint, 1 buah kartu ATM atas nama pelaku LE dan 1 buah catatan kecil," ujar Iptu Agung.

Kasat menyebutkan, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Timur guna proses lebih lanjut.

"Kedua pelaku disangkakan Pasal 303 KUHPidana," jelas Iptu Agung. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes