BREAKING NEWS

Minggu, 21 Agustus 2022

Tim Resmob Polres HST Tangkap Pelaku Judi Togel

BARABAI- Jajaran Polres HST terus melakukan penindakan terhadap perjudian atau togel. Seperti halnya pada Sabtu (20/8) sekira pukul 22.45 Wita, Tim Resmob Polres HST berhasil mengungkap kasus perjudian atau togel.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HS (43) warga Desa Rantau Kaminting, Kecamatan LAU, Kabupaten HST, Kalsel.

Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas AKP Soebagijo kepada awak media ini, Minggu (21/8) menyampaikan penangkapan pelaku berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Rantau Kaminting sering terjadi transaksi judi togel online.

Atas informasi tersebut kemudian dilakukan pengembangan oleh Anggota Resmob Satuan Reskrim Polres HST, dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Dari tangan pelaku, kata Soebagijo, petugas berhasil menemukan rekapan angka togel yang ditulis dalam buku kecil warna kuning, 1 buah handphone dan uang tunai Rp1.057.000.

"Diakui tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya," ujar Soebagijo.

Soebagijo mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya. (hendra/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes