BREAKING NEWS

Rabu, 10 Agustus 2022

SKPD dan Kecamatan Dibimtek Implementasi E-Arsip Terintegrasi

MARABAHAN- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Barito Kuala (Batola) menggelar Bimbingan Teknik Implementasi E-Arsip Terintegrasi, Rabu (10/8).

Berlangsung di Aula Selidah Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala (Setdakab Batola), kegiatan yang melibatkan 94 peserta masing-masing 2 orang dari SKPD dan Kecamatan se-Batola ini menghadirkan Koordinator Kelompok Substansi Wilayah 1A Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Sri Wulandari.

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan para administrator dan TU atau Pencatat Surat pada Aplikasi Srikandi dalam pembuatan struktur organisasi, pemberian nomor, pemberkasan, membuat dan mengirim naskah keluar, menerima, mengagendakan dan mendisposisi naskah masuk, memverifikasi draf naskah yang dibuat, serta mengintegrasi dengan penandatangan elektronik ini melibatkan nara sumber Koordinator Kelompok Substansi Wilayah 1A Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Sri Wulandari dan rekan.

Bimtek yang menerapkan metode ceramah, praktek pengoperasian aplikasi, diskusi, dan tanya jawab ini dibuka Bupati Barito Kuala Hj Noormiliyani AS melalui Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Muhammad Anjar Wijaya.

"Secara pribadi saya sangat mengapresiasi sosialisasi Aplikasi Srikandi ini karena di era reformasi saat ini menuntut sikap tanggap dan cepat dalam menghadapi perubahan,” tutur bupati dalam sambutan dibacakan Muhammad Anjar Wijaya.

Pada pembukaan yang juga dihadiri para pimpinan SKPD dan para camat ini, bupati menyatakan, kemajuan teknologi saat ini menuntut penyesuaian di antaranya penggunaan Aplikasi Srikandi yang diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam mengelola sistem kearsipan mengingat arsip tidak bisa dipandang sederhana karena bisa bersifat barang bukti yang nyata dan akuntabel dalam mendukung aktivitas pemerintah.

Saat ini, sebut bupati, Pemkab Barito Kuala terus berusaha melakukan transformasi digital secara menyeluruh serta berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan terus berupaya memberikan pelayanan publik yang mudah, efektif dan efisien untuk mewujudkan kualitas pelayanan.

Karena, lanjut bupati, dengan penerapan Aplikasi Srikandi ini proses administrasi tidak terbatas jarak dan waktu dalam arti proses administrasi dapat dilakukan dimana saja.

Sementara itu, Koordinator Kelompok Substansi Wilayah 1A ANRI, Sri Wulandari, menyatakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, transformasi ke arah kearsipan digital tidak dapat dihindari lagi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB) Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, papar Sri Wulandari, telah dikeluarkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) yang telah diluncurkan tahun 2020.

Pada penyelenggaraan kearsipan, terang Sri Wulandari, terdapat 2 jenis arsip yang harus di kelola yaitu arsip dinamis dan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis merupakan tanggung jawab pencipta arsip (OPD), sedangkan tanggung jawab pengelolaan arsip statis adalah tanggung jawab lembaga kearsipan daerah.

Pada hakikatnya, sebutnya, pengelolaan arsip secara digital pun tetap mengedepankan prinsip-prinsip kearsipan yang telah dijalankan dalam pengelolaan arsip selama ini. Termasuk penyediaan sumber daya yang meliputi sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.

Namun, percepatan penyediaan pendukung pengelolaan arsip ini perlu dilakukan untuk dapat meningkatkan mutu layanan informasi kearsipan kepada pimpinan pemerintahan daerah dan masyarakat dengan peningkatan mutu penyelenggaraan kearsipan. (prkpmd/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes