BREAKING NEWS

Rabu, 10 Agustus 2022

Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah Tangkap Pelaku Penggelapan

TAMIANG LAYANG- Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan.

Diketahui pelaku berinisial S (49) warga Jalan Kuin Utara Gg. H Pasi RT. 006 Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalsel.

Pelaku diamankan Polisi di salah satu rumah temannya di Desa Rodok, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim, Kalteng, Selasa (9/8) sekira pukul 21.00 WIB.

Korbannya Roby Kurniawan (48) warga Komplek Bukit Permata Asri Blok No 10 RT. 14 RW. 04 Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kalsel.

Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela melalui Kapolsek Dusun Tengah, Ipda Supriyadi kepada awak media ini, Rabu (10/8) mengatakan pelaku S ditangkap berdasarkan LP/B/32/VII/2022/SPKT/SEK DS TENGAH/RES BARTIM/POLDA KALTENG tanggal 09 Agustus 2022.

Kapolsek menjelaskan, kejadian berawal pada Selasa (9/8) sekira pukul 10.05 Wib di Depo PT Sedulur Sukses Sejahtra di Rangen Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Bartim, Kalteng.

Saat itu, pihak perusahaan menemukan data piutang perusahaan yang tidak wajar, kemudian perusahaan menugaskan pelapor untuk melaksanakan audit faktur penjualan di PT Sedulur Sukses Sejahtera.

Selanjutnya, pada Senin (8/8) dilaksanakan audit dengan cara mendatangi toko-toko yang tertera dalam faktur untuk konfirmasi benar atau tidak.

Alhasil, didapati oleh tim audit bahwa toko tidak menerima barang sesuai yang tercantum dalam faktur, dan PT Sedulur Sukses Sejahtera mengalamai kerugian dengan perkiraan kurang lebih sebesar Rp174 juta.

Atas kejadian tersebut, PT Sedulur Sukses Sejahtera merasa dirugikan dan melaporkan ke Polsek Dusun Tengah.

Mendapat laporan tersebut, kata Kapolsek Ipda Supriyadi, anggota langsung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan saksi-saksi, yang sampai akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah guna proses hukum lebih lanjut, dan pelaku disangkakan Pasal Pasal 374 Sub 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan," jelasnya. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes