BREAKING NEWS

Jumat, 09 September 2022

Wabup Mura Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Fraksi Terhadap Raperda APBD Perubahan

PURUK CAHU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar rapat Paripurna Ke- 3, masa sidang III tahun 2022 dalam rangka penyampaian jawaban Pemerintah Daerah terhadap pemandangan umum Fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya terhadap Rancangan Peraturan Paerah (Raperda) tentang rencana APBD perubahan tahun anggaran 2022.

Rapat yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Mura, Jl. Gatot Subroto No 01 ini dipimpin dan dibuka Ketua DPRD Mura Doni, dan turut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Mura Rejikinoor, anggota DPRD Mura, perwakilan unsur Forkopimda Mura, Sekda Mura, Hermon serta sejumlah Kepala Perangkat daerah lingkup Pemkab Mura, Kamis (8/9).

 Sebelumnya, Rabu (7/9) terlebih dahulu dilaksanakan rapat Paripurna penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tersebut.

Dalam kesempatan ini, Bupati Murung Raya menjawab masukan maupun saran dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya, yang pidatonya disampaikan Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor.

Jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD. Diantaranya menanggapi pandangan dari fraksi terhadap urusan di bidang angggaran.

Rejikinoor menuturkan pada dasarnya, Pemkab sepakat pada perubahan APBD tahun 2022 memprioritaskan pada pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat.

"Dalam menyusun APBD perubahan tahun anggaran 2022 ini, ada beberapa hal yang menjadi acuan Pemkab dalam menentukan program atau kegiatan skala prioritas, yaitu pemenuhan kebutuhan kekurangan gaji dan tunjangan pegawai ASN, program Kepala Daerah yang sudah ditetapkan dengan perda multy years, pemenuhan pelayanan kebutuhan dasar yaitu bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur yang berdampak kepada seluruh lapisan masyarakat, pemulihan ekonomi dan hasil rekomendasi dari auditor terhadap pelaksanaan kegiatan yang tertunda pada tahun sebelumnya,” tutur Rejikinoor.

Rejikinoor mengatakan, atas pemandangan fraksi terhadap urusan di bidang pendidikan terkait dengan belum beroperasinya gedung Perguruan Tinggi yang sudah ada di Kabupaten Murung Raya. 

"Perlu kami informasikan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015, kewenangan Pemerintah Daerah dalam urusan bidang pendidikan adalah pendidikan dasar jenjang PAUD, SD dan SMP, sedangkan untuk penyelenggaraan Pendidikan Tinggi adalah kewenangan Pemerintah Pusat," ujarnya.

Kinoi sapaan akrab Wabup Mura menerangkan, namun dalam hal ini Pemkab tetap berupaya untuk bekerjasama dengan beberapa Perguruan Tinggi termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, khususnya Direktorat Pendidikan Tinggi agar Politeknik di Kabupaten Murung Raya memiliki izin operasional.

Wabup Mura mengucapkan terima kasih kepada Fraksi Partai DPRD yang telah mendukung pemekaran Kecamatan Laung Tuhup menjadi Kecamatan Puruk Bondang, Rejikinnor juga menyampaikan bahwa penentuan lokasi Ibukota Kecamatan Puruk Bondang sudah melalui proses yang cukup panjang, sesuai dengan rekomendasi yang termuat dalam kajian akademis rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan Kecamatan Puruk Bondang.

"Dari berbagai aspek rentang kendali Ibukota Kecamatan yang relatif tepat, baik dari aspek rentang kendali Pemerintahan, posisi potensi ekonomi dan masyarakat secara historis adalah berada di Kelurahan Batu Bua I atau di desa Muara Maruwei I, dengan alternatif pilihan lain yang cukup potensial dan prospektif adalah diantara Kelurahan Batu Bua I dan desa Muara Maruwei I atau di desa Muara Maruwei II dan sebagai informasi untuk kita bersama jumlah penduduk Kecamatan Puruk Bondang sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan pada peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan,” jelas Rejikinoor.

Dalam pidatonya, Rejikinoor juga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Fraksi DPRD karena telah memberikan saran dan masukan yang menyentuh berbagai sektor penting untuk pembangunan Kabupaten Murung Raya, terutama di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan ekonomi. 

Fungsi pengawasan yang dijalankan PRD Kabupaten Murung Raya dalam penyusunan rancangan APBD perubahan tahun anggaran 2022, diharapkan menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun program dan kegiatan yang bisa mensejahterakan masyarakat Kabupaten Murung Raya. (dskmnf/aa/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes