BREAKING NEWS

Jumat, 05 Mei 2023

Legislator Kalsel Soroti Adanya Gangguan Link Aplikasi Eraterang

BANJARMASIN- Legislator Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyoroti adanya gangguan link aplikasi Eraterang pada Pengadilan Negeri (PN) yang diadakan Mahkamah Agung. Salah satunya dari Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rachmah Norlias. 

Didampingi Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Siti Nortita Ayu Febria, mereka mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (4/5).

Rachmah menjelaskan, kedatangan dirinya untuk mempertanyakan terkait adanya gangguan link pada Aplikasi Eraterang untuk mendaftarkan diri agar mendapatkan surat keterangan bebas pidana pada Pengadilan Negeri yang merupakan salah satu persyaratan bakal calon legislatif.

"Kedatangan kami sehubungan dengan adanya pencalegan yang mensyaratkan surat keterangan bebas pidana dari PN Banjarmasin. Namun, ternyata ada gangguan link pada aplikasi Eraterang. Dari kemarin sampai pagi tadi, kami masih belum bisa membuka aplikasi tersebut,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Rachmah, dirinya didampingi anggota dewan lainnya mendatangi Kantor PN Banjarmasin untuk mencari solusi terbaik terhadap persoalan tersebut sehingga diharapkan bakal calon legislatif dapat memenuhi persyaratan dan waktu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kalsel.

"Alhamdulillah dari penjelasan Pak Febrian, bisa dilakukan pembuatan surat keterangan bebas pidana secara manual dan juga kolektif bagi bacaleg dari masing-masing partai politik,” tuturnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin, Febrian Ali menjelaskan, gangguan link aplikasi Eraterang itu tidak hanya di Banjarmasin, tetapi juga terjadi di seluruh Indonesia.

Sehingga, lanjut Febrian, solusi bagi pengguna layanan yang ingin membuat surat keterangan bebas pidana dan mendaftarkan permohonan atau gugatan, dipersilakan datang langsung ke Pengadilan untuk pembuatan secara manual.

"Untuk menghemat waktu dan mengantisipasi banyaknya pemohon yang datang ke PN, silakan Ketua partai politik mengajukan surat berisi permohonan surat keterangan bebas pidana secara kolektif dengan melampirkan kelengkapan berkas-berkas persyaratan dari masing-masing bacalegnya,” terangnya. (adv/adpm/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes