BREAKING NEWS

Selasa, 09 Mei 2023

Pencuri Sarang Burung Walet Batu Putih Desa Netampin Berhasil Dibekuk

TAMIANG LAYANG- Jajaran Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah berhasil membekuk seorang pemuda berinisial J (35) di Batu Putih, RT. 05 Desa Netampin, Minggu (7/5) dini hari. Ia dibekuk karena diduga telah melakukan pencurian sarang burung walet.

Korbannya adalah R warga Batu Putih RT. 05 Desa Netampin, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalteng.

Aksi pencurian yang terjadi pada Selasa (14/3) sekira pukul 21.00 WIB itu terekam kamera closed circuit television (cctv) yang terpasang disekitar bangunan sarang walet tersebut.

Pelaku masuk ke bangunan sarang walet yang terbuat dari bahan beton dengan cara melubangi dinding dengan alat bor dan pencongkel atau linggis, dan kemudian melancarkan aksinya dengan cepat memetik sarang walet. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Dusun Tengah.

Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, S.H, S.I.K. melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Supriyadi, S.H, M.H. menuturkan, setelah menerima laporan dari korban terkait adanya pencurian dengan pemberatan (curat), pihaknya langsung melakukan pengungkapan dan mengamankan pelaku.

Kapolsek menjelaskan, bahwa pelaku berinisial J ini juga diduga merupakan pelaku tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain di Desa Tampung Ulung, Kecamatan Pematang Karau pada tahun 2015 lalu. Atas hal itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Pematang Karau untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Pelaku ini selain residivis pencurian juga diduga sebagai pelaku tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain tahun 2015," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo 64 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes